RIAU24.COM -Majelis Hukum dan HAM-nya menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Langkah Anwar untuk mengundurkan diri dinilai penting untuk menjaga marwah MK sebagai penjaga konstitusi Indonesia. Trisno menyayangkan putusan MKMK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Baginya, pelanggaran etik berat yang dijatuhkan kepada Anwar Usman seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Source: Jawa Pos November 08, 2023 04:11 UTC