Tiga jenis uang tambahan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada PNS ini akan membuat pemasukan PNS semakin besar dan PNS semakin sejahtera. Keputusan Menteri Keuangan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024. Uang tambahan tersebut berbentuk tunjangan untuk para PNS, 3 jenis tunjangan yang diatur dalam PMK tersebut adalah uang makan lembur, uang lembur dan uang makan. Besaran uang tambahan tersebut tergantung kepada golongan PNS yang bersangkutan. Uang makan merupakan tunjangan penting untuk PNS yang melakukan perjalanan dinas dan tugas lapangan, besaran yang diberikan sesuai dengan golongan PNS tersebut.
Source: Republika November 09, 2023 04:09 UTC