JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, seluruh bakal capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilpres 2024. “Dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wapres, KPU harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. KPU tetap konsisten menggunakan putusan MK 90/PUU-XXI/2023. “Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK,” ucap Idham. Saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres, tinggal nunggu ditetapkan,” tambahnya.
Source: Jawa Pos November 09, 2023 03:55 UTC