IklanTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Johnny divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. "Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Baca Juga: Galumbang Menak Simanjuntak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTSFahzal melanjutkan, Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Selain itu, sebagai kepala rumah tangga juga pertimbangan lain dan uang yang diterima dalam tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk bantuan sosial.
Source: Koran Tempo November 09, 2023 02:36 UTC