PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas, karena Dapat Gaji ke-13[SEMARANG] Wali kota Semarang Hendrar Prihadi melarang penggunaan mobil dinas bagi para PNS di lingkungan Pemkot Semarang. "Menpan RB sudah menginstruksikan bahwa PNS tidak diperbolehkan membawa mobil dinas untuk mudik lebaran karena sudah mendapatkan THR dan gaji ke 13. Cek kembali kompor, listrik dan yang tidak kalah pentingnya kosongkan bak mandi dan tandon air untuk mencegah jentik nyamuk,” imbaunya. “Kepada masyarakat yang akan mudik untuk meneliti kembali sebelum bepergian. Selain itu PNS juga dilarang menerima parcel.
Source: Suara Pembaruan July 02, 2016 02:48 UTC