PN Palembang Vonis Mati Otak Pembunuhan Sopir Go Car - News Summed Up

Trending Today


PN Palembang Vonis Mati Otak Pembunuhan Sopir Go Car


REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa otak pembunuhan sopir taksi daring (Go Car) di Palembang divonis mati majelis hakim PN Palembang. Ia meminta terdakwa dihukum mati karena menjadi otak pembunuhan sopir Gocar, Sofyan (35). Alfarisi diketahui menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Palembang bernama Sofyan (35) pada Oktober 2018. Riduan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur. Sementara Istri korban, Fitriani, mengatakan puas dengan vonis mati yang diberikan hakim kepada Akbar, ia menyebut putusan tersebut sebagai 'sesuatu yang semestinya'.


Source: Republika February 13, 2020 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */