AYOJAKARTA.COM-- Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati belasan karangan bunga bentuk dukungan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Senin (27/2/2023). Adapun Hendra Kurniawan adalah mantan Karo Paminal Propam Polri yang terlibat dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Sedangkan, Agus Nurpatria adalah mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri yang juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang sama. Tulisan kalimat dalam karangan bunga tersebut berupa dukungan kepada Hendra dan Agus seperti " Gusti Ora Sare Yang Terbaik Buat Hendra Kurniawan, Tetap Tegar Bang Hendra & Bang Agus," dan lainnya. Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Source: Kompas February 27, 2023 22:17 UTC