JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membantah narasi yang menyebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo. Adapun narasi itu timbul dari video viral curhat seorang pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso kepada seorang wanita di media sosial. Menurut Djuyamto, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan. Baca juga: Laporkan Hakim ke KY, Pengacara Kuat Maruf Duga Wahyu Iman Santoso Langgar Kode EtikDalam video yang viral itu, pria yang diduga Wahyu menceritakan soal kasus Ferdy Sambo. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu.
Source: Kompas January 06, 2023 08:04 UTC