JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diharapkan dapat mengesampingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pasalnya, tuntutan yang diajukan JPU dinilai kurang memberikan rasa keadilan kepada Novel selaku korban. Lebih jauh, ia beranggapan bahwa tuntutan yang diajukan JPU justru mengancam proses pemberantasan korupsi yang lebih luas. "Fakta bahwa Novel Baswedan adalah aparat penegak hukum yang berprestasi dalam mengungkap kasus mega korupsi tidak jadi pertimbangan," ujarnya. Baca juga: Polisi yang Bonceng Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun PenjaraOleh karena itu, ia berharap, agar Presiden Joko Widodo dapat mengevaluasi secara menyeluruh aparat kepolisian dan kejaksaan, baik dari penyelidikan hingga penuntutan.
Source: Kompas June 14, 2020 08:03 UTC