JawaPos.com – Rekrutmen guru honorer diusulkan untuk ditiadakan dan menjadikan semuanya berstatus calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Satriwan Salim menyampaikan apabila pemerintah daerah (pemda) sebagai penanggung jawab rekrutmen guru PPPK tidak mengusulkan formasi, maka hal itu tidak bisa dilakukan. Apalagi untuk membayar gaji guru PPPK yang menyerap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk itu perlu ada komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemda mengenai rekrutmen guru. Dia mengatakan bahwa guru honorer itu juga status administrasinya berbeda-beda, seperti kategori 2 (K2), honorer daerah diluar K2, ada yang honorer sekolah negeri dan swasta.
Source: Jawa Pos March 26, 2021 03:22 UTC