JawaPos.com SIDOARJO - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan M Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo kepada siswa kelas IX SS, 15, akhirnya berjalan damai. Dalam mediasi yang berlangsung sekitar 3,5 jam tersebut disepakati empat poin yang juga ditandatangani oleh kedua belah pihak termasuk pejabat yang hadir. Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group) melaporkan, melalui mediasi antara Samhudi dengan orang tua siswa Yuni Kurniawan, 45, disepakati untuk mencabut perkara yang sudah masuk di ranah Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu. Dalam mediasi tersebut, dihadiri sejumlah pejabat. SEPAKAT: Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (tengah) menunjukkan surat kesepakatan damai, diapit Samhudi (kiri) dan Yuni Kurniawan.
Source: Jawa Pos July 03, 2016 18:33 UTC