Akhirnya pemilik warung mendatangi kamar kos tersebut," ujar dia. Sesampainya di depan kamar kos wanita tersebut, pemilik warung mendapati kamar dalam keadaan terkunci. Menurut saya, kasus pembunuhan merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam keamanan masyarakat. Kasus pembunuhan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 28 dan Hukum Pidana KUHP pasal 340 yang menyatakan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Pembunuhan bisa memiliki berbagai motif, seperti dendam, kecemburuan, atau tindakan kriminal lainnya.
Source: Jawa Pos July 01, 2024 12:50 UTC