JawaPos.com - Operasi penindakan pelaku kejahatan kendaraan (Jaran) sejak 20 April hingga 8 Mei berakhir. Sembilan pelaku ditangkap dan menyita 13 unit sepeda motor curian. Operasi yang berlangsung kurang lebih 20 hari itu, ada sembilan pelaku Curanmor yang ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Jumat (12/5). “Tidak hanya dalam operasi saja, karena pengungkapan kasus merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan fungsi Reskrim di kepolisian,” jelas Husni. “Para pelaku kejahatan yang sudah kita tangkap ini selalu menargetkan kawaasan tempat parkir, sepeda motor yang tidak dikunci stang, serta kunci yang melekat pada kendaraan,” jelas Kompol Husni.
Source: Jawa Pos May 13, 2017 17:26 UTC