JawaPos.com - Satreskrim Polres Palangka Raya menangkap remaja peserta ujian tes calon polisi atau calon siswa (casis), YA (18). Kasatreskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mengatakan, pelaku merupakan peserta yang mengikuti tahapan tes masuk polisi di Polda Kalteng. Hampir dipastikan, cita-citanya menjadi polisi gagal dan harus dimeringkuk di bui (penjara). “Tersangka ikut tes polisi. Kita jemput tersangka saat ikut tes di Polda,” ujarnya.
Source: Jawa Pos May 13, 2017 16:52 UTC