Pemerintah Kota Paris menerapkan lagi kewajiban masker bagi seluruh warganyaREPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Pemerintah Kota Paris, Prancis kembali menerapkan kewajiban pemakaian masker bagi seluruh warganya. “Mulai Jumat, 31 Desember 2021, pemakaian masker akan menjadi kewajiban di tempat-tempat umum (di dalam dan luar ruangan) di Paris, kecuali Bois de Boulogne dan Bois de Vincennes,” kata otoritas berwenang Paris dalam sebuah pernyataan dikutip laman Sputnik. Warga yang melanggar peraturan bakal didenda sebesar 135 euro atau setara Rp 2,1 juta (dengan kurs Rp 16.127 per euro). Awal pekan ini, Perdana Menteri Jean Castex telah mengumumkan penerapan beberapa peraturan baru untuk menangani peredaran Omicron. Salah satu peraturannya adalah mewajibkan pemakaian masker di pusat kota.
Source: Republika December 31, 2021 20:23 UTC