TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala mengkritik surat perintah yang dikeluarkan stafsus Jokowi, Aminuddin Ma’ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN). "Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut," ujar Adrianus lewat keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020. Menurut Adrianus, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. “Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Dalam surat perintah yang diperuntukkan untuk mahasiswa, Aminuddin menyertakan Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Source: Koran Tempo November 09, 2020 12:56 UTC