SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ombudsman RI menemukan kekacauan dalam administrasi layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini terbukti dari adanya maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di luar dan di dalam daerah delineasi IKN. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kekacuan administrasi IKN hingga merugikan masyarakat. Kenapa Administrasi IKN Kacau Balau? Ombudsman Desak Perbaikan Regulasi Pertanahan IKNAtas kasus maladministrasi layanan pertanahan di IKN, Ombudsman mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi pertanahan IKN.
Source: Koran Tempo July 30, 2023 13:42 UTC