Akibatnya, seorang oknum pejabat ASN pemkot di-nonjob-kan. Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, oknum satu ini tersandung kasus perselingkuhan. Baca Juga: Cegah Perselingkuhan, Pasang Foto Keluarga di Tempat Kerja"Sementara pemeriksaan berjalan, sesuai aturan yang berlaku, maka yang bersangkutan di-nonjob-kan dari jabatannya," kata Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Jumat (3/5). Karena masih dugaan, Ikhsan mengaku belum bisa mengungkap nama dan jabatan oknum tersebut. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika terbukti melanggar etik berat, bisa saja oknum pejabat itu dijatuhi sanksi pemecatan. Baca Juga: Usai Heboh Kabar Perselingkuhan, Rizky Nazar Klaim Asmaranya dengan Syifa Hadju Baik-baik SajaMundur ke belakang, Oktober 2023, seorang ASN Bakesbangpol Banjarmasin dilaporkan istrinya karena perselingkuhan.
Source: Jawa Pos May 06, 2024 13:14 UTC