Oknum ASN yang Tuduh Polisi Provokasi Demo Terancam 3 Tahun Penjara - News Summed Up

Oknum ASN yang Tuduh Polisi Provokasi Demo Terancam 3 Tahun Penjara


KOMPAS.com - Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong, FM (41), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terancam tiga tahun penjara. Namun, sambung Tajudin, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, FM tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya di bawah 3 tahun penjara. "Mengingat ancaman hukuman 3 tahun, maka, terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," jelasnya. Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum ASN yang Tuduh Polisi Provokasi Demo Tidak Ditahan, Ini AlasannyaKata Tajudin, FM ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkain pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Baca juga: Tuduh Polisi Provokasi Demo, Seorang ASN Jadi Tersangka


Source: Kompas October 19, 2020 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */