Angsuran Kredit Rp 3,3 Miliar Ditagih saat Pandemi, Pasutri Gugat Bank - News Summed Up

Angsuran Kredit Rp 3,3 Miliar Ditagih saat Pandemi, Pasutri Gugat Bank


Azizah Lailatul Badriyah, pengacara penggugat, menyatakan bahwa kedua kliennya mendapat fasilitas KPR Balance senilai Rp 2,8 miliar dan KPR Top Up Rp 550 juta pada 2018. Mereka belum bisa melunasi kredit tersebut karena bisnis macet selama pandemi akibat kesulitan likuiditas. Pihak bank tetap menagih utang penggugat. Selain itu, permintaan penggugat agar membayar bunga Rp 5 juta saja hingga kondisi perekonomian nasional membaik ditolak. Menurut Azizah, kliennya stres lantaran tidak mendapat pemasukan selama pandemi dan diharuskan melunasi kredit.


Source: Jawa Pos October 19, 2020 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */