Ojek Online Jadi Kendaraan Umum. TEMPO/M IQBAL ICHSANTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan pihaknya masih terus menggelar focus group discussion (FGD) terkait usulan untuk menjadikan kendaraan ojek online sebagai kendaraan umum. Menurut Pudji, ada urgensinya untuk menjadikan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum, karena ditambah dengan meningkatknya teknologi, pemanfaatan kendaraan roda dua berbasis aplikasi online merupakan kebutuhan. Karena itu merupakan kebutuhan masyarakat pastinya mereka menginginkan itu (ojek online) masuk (sebagai kendaraan umum). Simak: KPPU: Angkutan Konvensional dan Online Harus Diperlakukan SetaraMenurut Budi, pihaknya sangat berhati-hati dalam mencari bentuk payung hukum ojek online.
Source: Koran Tempo May 12, 2017 07:18 UTC