JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022). “Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022). “Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Ali. Baca juga: Tak Hanya Panitera dan Pengacara, KPK Juga Tangkap Hakim PN SurabayaMenurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut. "Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya," ujar Andi, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Source: Kompas January 20, 2022 02:55 UTC