© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang atau suap terkait dengan penanganan perkara di PN Surabaya. KPK saat ini masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam akan segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. "Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali soal OTT KPK di PN Surabaya. Baca: KPK OTT Hakim PN Surabaya, Pakar: Kondisi Peradilan Sudah Parah
Source: Koran Tempo January 20, 2022 19:14 UTC