Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Isnaeni Diberhentikan Sementara - News Summed Up

Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Isnaeni Diberhentikan Sementara


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberhentikan sementara hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IHH) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara oleh KPK. Selain Hakim Itong, MA juga memberhentikan sementara Panitera Pengganti di PN Surabaya bernama Hamdan (HD) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Baca juga: Hakim Itong, Panitera dan Pengacara yang Terjaring OTT di PN Surabaya Jadi TersangkaDwiarso pun mengatakan, dirinya sudah mengirimkan tim untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan PN Surabaya terkait pengawasan kepada Itong dan Hamdan. "Yaitu Ketua PN Surabaya dan Panitera PN Surabaya apakah telah melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Maklumat MA No 1 tahun 2017," ucapnya. Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!


Source: Kompas January 20, 2022 18:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */