OJK Siapkan Aturan Baru Agar BPR/BPRS Bisa IPO, Turunan UU PPSK - News Summed Up

OJK Siapkan Aturan Baru Agar BPR/BPRS Bisa IPO, Turunan UU PPSK


© Disediakan oleh JawaPos OJK Siapkan Aturan Baru Agar BPR/BPRS Bisa IPO, Turunan UU PPSKJawaPos.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk pengembangan usaha bank perekonomian rakyat (BPR). Berdasarkan UU P2SK, BPR/bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) dapat melakukan kegiatan usaha baru antara lain transfer dana, penyertaan modal, dan penawaran umum di bursa efek. “Saat ini OJK sedang menyusun peraturan turunan dari undang-undang tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR/BPRS dalam mengembangkan usahanya,” kata Dian, dikutip dari Antara, Jumat (24/2). Dian menuturkan UU P2SK mendukung pengembangan dan penguatan industri BPR/BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, dan penyempurnaan kegiatan usaha. “BPR ini telah berperan penting tentu saja di dalam menyediakan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing,” katanya.


Source: Jawa Pos February 24, 2023 13:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */