JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihak OJK tengah menyelediki kasus dugaan raibnya dana 17 nasabah Bank BTN. Oleh karena itu, Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu. Dugaan hilangnya dana nasabah BTN bermula dari tawaran investasi oleh oknum karyawan BTN bernisial ASW dan SCP. Menurut penjelasan Kuasa Hukum BTN, Roni, pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah membukakan rekening para nasabah, eks-pegawai BTN tidak memberikan dokumen-dokumen resmi sebagaimana umumnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut.
Source: Republika May 17, 2024 00:52 UTC