OJK Minta Bank Berdampak Sistemik Buat "Recovery Plan" - News Summed Up

OJK Minta Bank Berdampak Sistemik Buat "Recovery Plan"


JAKARTA, KOMPAS.com—Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) pada April lalu telah menetapkan penambahan bank berdampak sistemik menjadi 15 bank. Baca juga: April 2018, Jumlah Bank Sistemik Bertambah Jadi 15 PerusahaanPenetapan kategori bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UUPPKSK). Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September. Sejak UU PPKSK terbit, jumlah bank berdampak sistemik pun dinamis, yaitu:


Source: Kompas May 04, 2018 07:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */