Masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan selalu mengandalkan jasa rentenirREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending bisa menjangkau masyarakat di pelosok yang belum tersentuh bank atau unbankable. Selama ini, masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan selalu mengandalkan jasa rentenir untuk pengembangan modal usahanya. Hal ini tentu menjadi keuntungan bagi layanan fintech. Menanggapi banyaknya layanan fintech yang bermasalah, ia mendorong masyarakat untuk menelusuri mana fintech yang terdaftar di OJK dan mana yang tidak. "Jadi pilihlah fintech yang terdaftar, kenyataannya sekarang ada 113 fintech lending yang terdaftar OJK," kata dia.
Source: Republika July 16, 2019 08:03 UTC