OJK Dukung Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Hadir Lagi di Aceh - News Summed Up

OJK Dukung Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Hadir Lagi di Aceh


MASAKINI.CO – Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mendukung rencana revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang dapat membuat perbankan konvensional kembali beroperasi di Aceh. Akan terasa aneh dalam suatu negara, apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi,” kata Dian dilansir dari republika.co.id, Selasa (23/5/2023). “Tanpa kepastian hukum seperti itu, maka tidak mudah untuk menjamin bahwa revisi (Qanun) yang sedang dipertimbangkan saat ini tidak akan direvisi lagi di masa depan,” ucapnya. OJK saat ini terus mencermati rencana revisi Qanun Aceh tentang LKS. “Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.


Source: Republika May 23, 2023 05:17 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */