JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menerbitkan peraturan baru terkait tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 tahun 2019, yang sudah mulai berlaku sejak 31 Desember 2019. Baca juga: Ini Kata Stafsus Erick soal Peran OJK Awasi Perusahaan Asuransi BUMNDalam peraturan yang baru ini, OJK memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi dengan memperbolehkan direktur kepatuhan merangkap jabatan lain. Ariastiasi menambahkan, salah satu contoh posisi yang dapat merangkap jabatan direktur kepatuhan ialah direktur manajemen risiko." Direktur (kepatuhan) ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan.
Source: Kompas February 13, 2020 09:11 UTC