OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector dan Larangan Lakukan Pengancaman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut tertuang aturan terkait tenaga penagihan atau debt collector baik yang dilakukan secara langsung atau dengan bantuan pihak ketiga. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam. OJK juga mengatur penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
Source: Koran Tempo November 13, 2023 09:29 UTC