REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap lokasi persembunyiannya selama menjadi buronan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan Nurhadi sebagai terdakwa. "Pada waktu empat bulan Anda menjadi DPO, Anda ke mana saja?," tanya Jaksa KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2). Nurhadi mengklaim, saat menjadi buron, dirinya dan Rezky sepakat untuk menyerahkan diri usai Ramadhan. Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Source: Republika February 26, 2021 13:18 UTC