JawaPos.com – Novel Baswedan angkat bicara terkait polemik tuntutan satu tahun pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. “Sebenarnya poin utama bukan hanya masalah tuntutan jaksa yang hanya satu tahun. Novel meragukan kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, merupakan aktor lapangan penyiraman air keras terhadap dirinya yang terjadi pada 11 April 2017 lalu. Untuk diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Source: Jawa Pos June 15, 2020 03:26 UTC