SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16.700 tautan atau link di platform e-commerce dan media sosial yang menjual produk pangan tanpa izin edar. Mengutip tempo.co, selain merugikan secara ekonomi, kata Penny, produk tanpa izin edar juga memberikan ketidakadilan dalam perdagangan. "Produk tanpa izin edar yang dijual online ini juga tidak diketahui aspek keamanan dan kualitasnya," ujar dia. Dia meminta konten produk tanpa izin edar itu segera diturunkan atau take down link. "Produk yang dibeli adalah produk yang mendapatkan izin edar BPOM.
Source: Koran Tempo April 17, 2023 15:39 UTC