FAJAR.CO.ID, SERANG– Artis Nikita Mirzani batal ditahan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap Nikita Mirzani. “Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat 22 Juli 2022. Shinto menjelaskan Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota tetapi harus melakukan wajib lapor secara rutin. Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan, anak bukan menjadi alasan yang ia gunakan supaya tak ditahan polisi.
Source: Jawa Pos July 23, 2022 02:06 UTC