REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Kasus pernikahan pasangan sejenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur menjadi sorotan masyarakat setelah viral di media sosial. Informasi yang diperoleh, pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023 lalu. Pasangan yang menikah siri itu disebut adalah CH (mempelai perempuan) usia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) usia 25 tahun. "Kami menelusuri dari keluarga perempuan pun tidak tahu bahwa AD perempuan dan mengaku sebagai laki-laki,'' kata Latip. Lantaran mempelai pria mengaku tidak punya identitas dan sulit ditelusuri dan akhirnya dilangsungkan pernikahan secara siri atau secara agama.
Source: Republika December 10, 2023 09:39 UTC