Nia Ramadhani keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dirinya selaku terdakwa dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi di RSKO, Jakarta atas kasus penyalahgunaan barkoba. Ibu tiga anak itu merasa tuntutan Jaksa masih terlalu berat. Nia Ramadhani pun menyampaikan sejumlah alasan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meringankan hukumannya dalam sidang pledoi yang digelar hari ini Kamis (30/12). Saya memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan,” kata Nia Ramadhani di PN Jakarta Pusat. Yang hasilnya menyatakan bahwa Nia Ramadhani sudah pulih dan siap untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Source: Jawa Pos December 31, 2021 02:33 UTC