REPUBLIKA.CO.ID, HELENA -- Gubernur Montana, Amerika Serikat (AS) Greg Gianforte dari Partai Republik telah menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menegaskan bahwa jenis kelamin yang diakui di negara bagian tersebut hanyalah perempuan dan laki-laki. Dengan demikian, Montana bergabung dengan Kansas dan Tennessee yang memiliki undang-undang serupa. RUU Montana merupakan upaya untuk menghapus orang-orang trans, nonbiner dan pihak yang mengubah sendiri jenis kelaminnya. Undang-undang di Kansas dan Tennessee dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli, sementara di Montana akan berlaku pada 1 Oktober. Orang-orang transgender memilih untuk mengubah jenis kelamin pada akta kelahiran dan SIM mereka agar dokumentasi mereka sesuai dengan identitas mereka.
Source: Republika May 24, 2023 04:47 UTC