PILKADA serentak nasional yang akan digelar di 545 daerah bakal malang nasibnya. Pemerintah sendiri tampak hanya tertarik pada soal jadwal pilkada yang ditegaskan Mendagri Tito Karnavian tetap pada 27 November tahun ini. Tak tampak pembicaraan di ruang publik maupun kemauan politik pemerintah untuk menata pilkada yang segudang persoalannya sebelum kita membuat hajatan pilkada serentak nasional. Kalau tak ada perbaikan kebijakan lewat revisi UU Pilkada No 10 tahun 2016, maka seabreg persoalan pilkada yang saya ungkapkan akan tetap terjadi, bahkan mungkin makin menggila. Afdholnya, sebelum pilkada serentak nasional diselenggarakan, hendaknya pemerintah memprakarsai perubahan aturan main pemilihan yang nyata-nyata sudah tidak mampu menjawab persoalan di lapangan.
Source: Kompas May 12, 2024 00:11 UTC