Jakarta, Karosatuklik.com – Ramai beredar di media sosial video yang menarasikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung dengan dugaan penggelapan sembilan mobil mewah oleh pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh. “Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah,” ujar suara dalam video itu. Melalui video yang diunggah tersebut, disebutkan sembilan unit mobil mewah tersebut akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi kemudian tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada Maret 2022, sehubungan dengan expired-nya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada tanggal 26 Desember 2022.
Source: Koran Tempo May 11, 2024 23:43 UTC