JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akhirnya, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (12/6/2024), nama Presiden Jokowi disebut-sebut oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apabila diperintahkan oleh presiden Jokowi, lantas untuk apa sebenarnya uang yang ditarik SYL dari bawahannya itu? Peruntukan Uang yang Ditarik SYL dari BawahanSyahrul Yasin Limpo bersikeras bahwa uang yang didapatkannya dari pemerasan terhadap eselon satu di Kementerian Pertanian bukan untuk kebutuhan pribadinya bersama keluarga. Dini menegaskan setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara, untuk kepentingan pribadi, merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Source: Koran Tempo June 14, 2024 11:23 UTC