Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya. Baca juga: Mengenal Turunan Kripto NFT, Jenis, dan Cara BelinyaNeil mengaku, transaksi NFT maupun bitcoin memang belum dikenakan pajak secara khusus. Baca juga: 8 Selebritas Dunia yang Ikut Terjun ke Dunia NFT dan Metaverse"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," beber Neil. Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto.
Source: Kompas January 07, 2022 02:39 UTC