TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022. Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang. Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. "Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," ucap Firli. (*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap Rp 5,7 Miliar"# kasus suap # Harta Kekayaan Rahmat Effendi # Walikota Bekasi Rahmat Effendi # Rahmat Effendi Ditangkap KPK # OTT KPK
Source: Kompas January 07, 2022 01:46 UTC