Muncul Klaster Covid-19 PN Jakpus, Sidang Kasus Jaksa Pinangki Ditunda - News Summed Up

Muncul Klaster Covid-19 PN Jakpus, Sidang Kasus Jaksa Pinangki Ditunda


JawaPos.com – Sebanyak 40 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19. “Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dikonfirmasi, Selasa (6/10). Karenanya, sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari yang juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat juga terpaksa ditunda. Kini, mengantisipasi terjadinya penyebaran wabah di wilayah PN Jakarta Pusat, Hakim dan ASN tengah menjalani rapid test dan swab test berkelanjutan. “Hari ini Selasa, 6 Oktober 2020, PN Jakarta Pusat telah melaksanakan rapid test secara keseluruhan untuk warga PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan swab test bagi yang nantinya hasil rapid test reaktif,” pungkasnya.


Source: Jawa Pos October 06, 2020 07:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */