Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis, 1 Oktober 2020. Tempo/Adam PrirezaTEMPO.CO, Jakarta - Kepolsian Daerah Metro Jaya menetapkan dua petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan. Dalam gelar perkara, keduanya terbukti membantu Cai Changpan kabur dari Lapas Tangerang, antara lain dengan menyediakan pompa air yang digunakan Cai Changpan menguras air di lubang yang dia gali untuk kabur. Cai Changpan sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin, 14 September 2020 dini hari pukul 02.30. Istri dan anak Cai Changpan yang tinggal di Tenjo, Bogor pun sudah diperiksa.
Source: Koran Tempo October 06, 2020 06:56 UTC