SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki buka suara soal tenggat wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada 17 Oktober 2024. Salah satunya untuk rumah potong hewan dan unggas. Baca Juga: Silaturahmi LP3H EWI Jawa Barat dengan Satgas Halal Kemenag RI ProvinsiDirektur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan sertifikasi halal rumah potong hewan dan unggas masih menjadi pekerjaan rumah bersama. "Semua diharapkan bentuknya rumah potong hewan atau rumah potong unggas dengan persyaratan tertentu dan salah satu dari sisi dokumen legalitas yang dibutuhkan selain NIB (Nomor Induk Berusaha), NKV (Nomor Kontrol Vartiner)" ucapnya. "Ini yang memang untuk tempat pemotongan hewan atau tempat pemotongan unggas yang termasuk ada di pasar tentu sulit memenuhi itu, karena persyaratan NKV.
Source: Koran Tempo May 10, 2024 08:34 UTC