JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena penyebaran varian Omicron. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022. Dengan penghapusan daftar negara tersebut, lanjutnya, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. Kebijakan tersebut tertuang dalam SK KaSatgas Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Wiku menambahkan, ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya yaitu studi dari Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Source: Kompas January 14, 2022 23:40 UTC