Diketahui MSA terjerat kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes), dirinya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan tepatnya kemarin Kamis (13/1/2022), pihak kepolisian mendatangi Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, bermaksud untuk mengantarkan surat panggilan untuk MSA. Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA. Baca juga: IRT di Solo Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Korban Sempat Mengira Suami yang Lucuti PakaianPihaknya berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022).
Source: Kompas January 14, 2022 23:21 UTC