TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah lewat Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 di Kementerian Pertahanan. Kasus ini bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Untuk mengisi slot itu, mereka menyewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit (floater) milik Avanti Communication Limited (Avanti). Kontrak dengan Avanti diteken pada 6 Desember 2015, padahal persetujuan di Kominfo untuk pengelolaan slot orbit 123 baru keluar 29 Januari 2016. Pada 25 Juni 2018, Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 Bujur Timur pada Kemenkominfo.
Source: Koran Tempo January 14, 2022 22:46 UTC