Jakarta, Mitrapost.com – Hari ini, Rabu (19/1/2022) pemerintah mulai berlakukan kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Pemerintah memastikan masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Source: Media Indonesia January 19, 2022 03:56 UTC